• Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05, Pati, Jawa Tengah
  • (0295) 4749044
  • brmp.lingkungan@gmail.com
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Lingkungan Pertanian

Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian

Thumb
366 dilihat       31 Oktober 2024

Telah Terbit SNI ISO 23646:2022 Kualitas Tanah - Penetapan kadar pestisida organoklorin

Pestisida organoklorin (OCPs) adalah bahan kimia sintetis yang banyak digunakan sebagai insektisida dalam bidang pertanian dan produk lainnya, seperti pengawet kayu bangunan. Pestisida ini bersifat persisten, dapat terakumulasi dalam organisme hidup, dan memiliki mobilitas tinggi, sehingga sering ditemukan dalam air, tanah, sedimen, limbah, maupun produk pertanian. Oleh karena itu, pemantauan dan pengendalian keberadaan pestisida organoklorin di lingkungan menjadi sangat penting.

Standar ini menjelaskan metode penentuan kadar pestisida organoklorin pada tanah dan sedimen melalui tahapan seperti pengambilan sampel, preparasi awal, ekstraksi, pencucian, hingga pengukuran menggunakan kromatografi gas dengan detektor spektrometri massa (GC-MS) atau detektor penangkap elektron (GC-ECD). GC-MS/MS juga dapat digunakan sesuai panduan yang dijelaskan dalam Lampiran C. Selain pestisida organoklorin, standar ini juga mencakup penentuan polychlorinated biphenyls (PCBs), meskipun tersedia Standar Eropa khusus untuk PCB, yaitu EN 17322. Perbedaan antara kedua standar tersebut terutama terletak pada variasi tahapan pencucian PCB yang lebih luas dalam Standar Eropa.

Selamat kepada BSIP Lingkungan Pertanian, semoga SNI yang diterbitkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Prev Next

- BPSI Lingkungan Pertanian


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Lingkungan dan Dinas Pertanian Banjarnegara Dorong Percepatan LTT Padi di Kab. Banjarnegara
    08 Mei 2025 - By BPSI Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Tingkatkan Kesejahteraan Petani : Upaya Bupati Pati Capai Panen 10 Ton per Hektar
    08 Mei 2025 - By BPSI Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Belajar Sambil Bermain, Siswa SD IT Nurul Fikri Jelajahi Dunia Tani
    08 Mei 2025 - By BPSI Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Mentan Amran: Stok Beras Bulog Sekarang Tertinggi Sepanjang Sejarah RI
    06 Mei 2025 - By BPSI Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Kolaborasi BRMP Lingkungan, UNDIP, dan Dinas Pertanian Banjarnegara
    06 Mei 2025 - By BPSI Lingkungan Pertanian

tags

#agrostandar

Kontak

(0295) 4749044
(0295) 4749045
brmp.lingkungan@gmail.com

Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05
Pati - Jawa Tengah
Indonesia
59182

Website: https://lingkungan.bsip.pertanian.go.id

© 2025 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian. All Right Reserved